tULISAN JALAN

Kamis, 27 Juli 2017

Kemenkes : Vaksin Campak Rubella 100 Persen Halal

gomuslim.co.id- Produk halal kini tidak hanya mencakup makanan dan minuman, tetapi juga merambah pada obat-obatan. Salah satunya adalah vaksin. Beberapa waktu lalu, di media sosial sempat dihebohkan dengan adanya gerakan anti-vaksin. Hal ini membuat para orang tua ragu membawa anaknya melakukan imunisasi.

Apalagi gerakan tersebut mengklaim bahwa vaksin yang digunakan mengandung babi yang diharamkan dalam Islam. Padahal, salah satu cara paling efektif mencegah penyakit berbahaya seperti campak rubella adalah dengan vaksin.

Persoalan ini mendapat tanggapan serius dari pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Baru-baru ini, Direktur Surveilans dan Karantina Kemenkes RI, dr. Elizabeth Jane Soepardi, MPH, Dsc, menjamin kalau vaksin campak rubella atau measles rubella (MR) 100 persen halal."Keduanya halal 100%. Tidak ada babinya. Vaksin campak itu ditumbuhkan di janin ayam. Sedangkan vaksin rubella dikembangbiakkan di sel punca atau stem cell manusia. Jadi, tidak ada hubungannya dengan babi," jelas Jane di Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Pada Agustus hingga September 2017 mendatang, pemerintah telah menyiapkan imunisasi MR yang dilaksanakan di sekolah-sekolah di Pulau Jawa. Sedangkan untuk luar pulau Jawa di tahun berikutnya. Ini merupakan salah satu gerakan kampanye imunisasi MR sebelum dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada tahun 2018.

Imunisasi ini dibagi dalam dua fase. Fase pertama Agustus untuk SD/MI/SMP/MTS atau sederajat. Sedangkan fase kedua dilakukan di posyandu, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya untuk bayi dan anak yang belum bersekolah serta anak usia sekolah namun tidak bersekolah.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Dr. H. M. Subuh, MPPM mengatakan, imunisasi MR merupakan rekomendasi World Health Organization (WHO) dan komitmen global dalam membasmi campak rubella di tahun 2020.

Ia menjelaskan imunisasi MR tidak menambah atau mengubah imunisasi wajib yang telah ada. Kemenkes menargetkan imunisasi MR mencakup enam provinsi di Pulau Jawa, meliputi 119/kota dan 3579 puskesmas dengan menyasar 34 juta anak berusia 9 bulan hingga 15 tahun.

"Imunisasi MR akan ditambahkan ke campak, tidak menambah suntikan baru. Sasarannya anak dari usia 9 bulan hingga 15 tahun atau setara dengan kelas 3 SMP. Karena 89% kasus rubella terjadi pada anak dibawah 15 tahun," terang Subuh.

Imunisasi MR ini pun penting. Pasalnya, campak dan rubella merupakan infeksi menular melalui saluran pernasapan yang disebabkan oleh virus. Penyakit ini bisa menyebabkan kecacatan hingga kematian. Pemberian imunisasi MR pun bisa diberikan meski anak-anak sudah mendapatkan imunisasi campak. "Tujuan imunisasi MR untuk meningkatkan kekebalan tubuh terhadap campak rubella, cepat memutuskan transmisi campak rubella, menurunkan angka kesakitan dan kejadian. Kita targetkan Indonesia bisa bebas rubella pada 2020," pungkasnya.

Sementara itu, Asrorun Niam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, imunisasi merupakan hal yang dianjurkan dalam Islam karena merupakan salah satu ikhtiar untuk menjaga kesehatan.
"Vaksin adalah wajib dan ada dalam Undang-Undang. Sifatnya mandatori, jadi harus dilakukan ( download fatwa MUI ttg Imunisasi ). Ada juga negara yang tidak wajib vaksin seperti Amerika Serikat, tapi di sana vaksin sudah gratis dan masyarakatnya sudah pintar. Mereka justru tahu lebih dahulu kalau ada vaksin baru," ucap Jane. 
(njs/dbskemenkes/foto ilustrasi:tubas)

Tidak ada komentar: