gomuslim.co.id-
Produk halal kini tidak hanya mencakup makanan dan minuman, tetapi juga
merambah pada obat-obatan. Salah satunya adalah vaksin. Beberapa waktu
lalu, di media sosial sempat dihebohkan dengan adanya gerakan
anti-vaksin. Hal ini membuat para orang tua ragu membawa anaknya
melakukan imunisasi.
Apalagi gerakan tersebut mengklaim bahwa
vaksin yang digunakan mengandung babi yang diharamkan dalam Islam.
Padahal, salah satu cara paling efektif mencegah penyakit berbahaya
seperti campak rubella adalah dengan vaksin.
Persoalan ini mendapat tanggapan serius
dari pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Baru-baru
ini, Direktur Surveilans dan Karantina Kemenkes RI, dr. Elizabeth Jane
Soepardi, MPH, Dsc, menjamin kalau vaksin campak rubella atau measles
rubella (MR) 100 persen halal."Keduanya halal 100%. Tidak ada babinya.
Vaksin campak itu ditumbuhkan di janin ayam. Sedangkan vaksin rubella
dikembangbiakkan di sel punca atau stem cell manusia. Jadi, tidak ada
hubungannya dengan babi," jelas Jane di Gedung Kementerian Kesehatan
(Kemenkes), Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Pada Agustus hingga September 2017
mendatang, pemerintah telah menyiapkan imunisasi MR yang dilaksanakan di
sekolah-sekolah di Pulau Jawa. Sedangkan untuk luar pulau Jawa di tahun
berikutnya. Ini merupakan salah satu gerakan kampanye imunisasi MR
sebelum dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada tahun 2018.
Imunisasi ini dibagi dalam dua fase.
Fase pertama Agustus untuk SD/MI/SMP/MTS atau sederajat. Sedangkan fase
kedua dilakukan di posyandu, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya
untuk bayi dan anak yang belum bersekolah serta anak usia sekolah namun
tidak bersekolah.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit Kemenkes RI, Dr. H. M. Subuh, MPPM mengatakan, imunisasi MR
merupakan rekomendasi World Health Organization (WHO) dan komitmen
global dalam membasmi campak rubella di tahun 2020.
Ia menjelaskan imunisasi MR tidak
menambah atau mengubah imunisasi wajib yang telah ada. Kemenkes
menargetkan imunisasi MR mencakup enam provinsi di Pulau Jawa, meliputi
119/kota dan 3579 puskesmas dengan menyasar 34 juta anak berusia 9 bulan
hingga 15 tahun.
"Imunisasi MR akan ditambahkan ke
campak, tidak menambah suntikan baru. Sasarannya anak dari usia 9 bulan
hingga 15 tahun atau setara dengan kelas 3 SMP. Karena 89% kasus rubella
terjadi pada anak dibawah 15 tahun," terang Subuh.
Imunisasi MR ini pun penting. Pasalnya,
campak dan rubella merupakan infeksi menular melalui saluran pernasapan
yang disebabkan oleh virus. Penyakit ini bisa menyebabkan kecacatan
hingga kematian. Pemberian imunisasi MR pun bisa diberikan meski
anak-anak sudah mendapatkan imunisasi campak. "Tujuan imunisasi MR untuk meningkatkan
kekebalan tubuh terhadap campak rubella, cepat memutuskan transmisi
campak rubella, menurunkan angka kesakitan dan kejadian. Kita targetkan
Indonesia bisa bebas rubella pada 2020," pungkasnya.
Sementara itu, Asrorun Niam dari Majelis
Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, imunisasi merupakan hal yang
dianjurkan dalam Islam karena merupakan salah satu ikhtiar untuk menjaga
kesehatan.
"Vaksin adalah wajib dan ada dalam
Undang-Undang. Sifatnya mandatori, jadi harus dilakukan ( download fatwa MUI ttg Imunisasi ). Ada juga negara
yang tidak wajib vaksin seperti Amerika Serikat, tapi di sana vaksin
sudah gratis dan masyarakatnya sudah pintar. Mereka justru tahu lebih
dahulu kalau ada vaksin baru," ucap Jane.
(njs/dbskemenkes/foto
ilustrasi:tubas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar